Pidato Jokowi Dukungan untuk Tuntaskan Kasus HAM
Presiden Jokowi menegaskan akan menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu dalam pidato HUT ke-73 RI di DPR. Komnas HAM mengapresiasi hal itu.
"Apresiasi terhadap pidato kenegaraan oleh Presiden yang memberikan penegasan atas penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, untuk segera diselesaikan dan meningkatkan perlindungan agar tidak terjadi kasus serupa di masa depan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (17/8/2018).
Choirul mengatakan, penegasan penuntasan kasus pelanggaran HAM ini merupakah buah dari pertemuan Komnas HAM dengan Jokowi pada 8 Juni 2018 lalu. Dia menilai pidato Jokowi terkait HAM tersebut sebagai sinyal kuat akan adanya tindakan nyata dan penuntasan dari kasus-kasus pelanggaran HAM yang hingga kini belum terselesaikan.
"Pidato ini juga bermakna kuat dukungan terhadap Komnas HAM yang telah bertemu dan membahas pelanggaran berat masa lalu dengan Presiden melalui jalur hukum yang ada yaitu projustitia," katanya.
"Pidato kenegaraan itu juga memberikan konfirmasi bahwa penyelesaian pelanggaran berat HAM berlarut-larut. Oleh karenanya perlu tindakan konkret dari Presiden untuk implementasi subtansi dan semangat penuntasan," imbuh Choirul.
Choirul menjelaskan, rujukan hukum untuk penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu adalah UU No 26 Tahun 2000, yang memuat penyelesaian dengan jalan pro justitia. Komnas HAM pun telah menjalankan kewenangannya untuk mengirimkan berkas penyelidikan projustitia kepada jaksa agung dan penyidik.
Saat ini, kata Choirul, proses penuntasan telah berada pada jaksa agung sebagai penyidik. Sehingga ia mengharapkan presiden Jokowi untuk mendorong dan memastikan jaksa agung melaksanakan apa yang menjadi keputusannya untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Satu satunya cara yang disediakan oleh UU saat ini adalah memastikan jaksa agung melakukan penyidikan atas berbagai kasus masa lalu. Tanpa kepastian dan tindakan konkret Presiden, pidato kenegaraan yang telah dibacakan akan dimaknai sebagai janji semata tanpa implementasi," tutur Choirul.
"Oleh karenanya penuntasan ini harus dengan skema hukum yang ada. Ide terkait DKN ataupun satgas gabungan yang tidak memilki dasar hukum harus dihentikan guna menghormati hukum dan menjadi bagian pelaksanaan konkret pidato kenegaraan presiden," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyinggung kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu dalam pidato HUT ke-73 RI di DPR. Jokowi menegaskan kasus HAM masa lalu akan diselesaikan.
"Pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu serta meningkatkan perlindungan HAM agar kejadian yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari," kata Jokowi dalam Sidang Tahunan HUT ke-73 RI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8).
0 komentar:
Posting Komentar