Kamis, 16 Agustus 2018

HUT ke-73 RI, Ahok Dapat Remisi 2 Bulan


Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada 17 Agustus. Ahok mendapat remisi selama dua bulan.

"Iya (dapat remisi)," kata Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto lewat pesan singkat, Jumat (17/8/2018).

Ade menambahkan Ahok mendapatkan remisi tersebut karena dinilai berkelakuan baik. Pemberian remisi selama dua bulan itu berdasarkan Keppres nomor 174/1999 tentang remisi.

"Berkelakuan baik dan telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan," terangnya.

Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly juga menyampaikan Ahok mendapatkan remisi. Diperkirakan Ahok bisa bebas dari penjara pada Desember nanti.

"Dia akan dapat (remisi) 17 Agustus. Perhitungan, Desember dia sudah ini (bebas), nanti saya cek. Nanti kita hitung lagi kapan dia bisa keluar," kata Laoly setelah mengikuti pawai obor Asian Games 2018 di Polres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Koja, Kamis (16/8).

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Arpan, mengatakan Ahok memang diusulkan mendapatkan remisi 17 Agustus.

Selama di penjara, Ahok baru memperoleh remisi saat Natal 2017. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Sample Text

Copyright © Apa Kabar Indonesiaku | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com